Senin, 23 November 2015

tugas 2



NAMA:MUH.RIZKI FAJRIN
KELAS:4EA14
NPM: 14212826

SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI “AMA”
SALATIGA
2014

KATA PENGANTAR

Syukur alhamdulillah, merupakan satu kata yang pantas kami panjatkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah dengan judul “ Prinsip dan Kode Etik dalam Bisnis”.Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah Etika Bisnis dan Profesi.Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih kepada :
1.        Bapak Helman Aris Rahmana, SE, MM. Ak, CPSAK, CPMA, Ak, Selaku dosen mata kuliah Etika Bisnis dan Profesi yang telah memberikan petunjuk dan bimbingan dalam penyusunan makalah ini.
2.        Keluarga dan teman–teman yang telah memberikan dukungan dalam penyelesaian makalah ini.
3.        Semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu , yang telah membantu dalam  penyelesaiaan makalah ini.
Kami menyadari masih banyak kesalahan dalam pembuatan makalah ini, oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini.
Terimakasihdan semoga makalah ini bisa memberikan banyak manfaat positif bagi kita semua


Penulis





BAB I
PENDAHULUAN

Dewasa ini semakin banyak orang yang lebih memilih merintis usaha sendiri dibandingkan dnegan harus bekerja di perusahaan orang lain. Terlebih di Indonesia yang masih sangat sedikit terdapat wirausaha, mendorong masyarakatnya untuk berlomba-lomba mencari peluang bisnis baru.
Semua aktivitas bisnis dapat dianggap sebagai profesi.Karena dalam setiap bisnis dituntut untuk selalu bersikap professional dan beretika. Dalam setiap aktivitas yang dilakukan oleh manusia, selalu diikuti oleh norma-norma dan etika yang harus dipenuhi supaya tidak mengganggu dan merugikan orang lain. Namun semakin banyaknya bisnis yang dijalankan, akan semakin menambah resiko kerusakan lingkungan jika bisnis tersebut dilakukan tidak sesuai dengan etika yang ada.
Kemajuan teknologi saat ini sangat mendukung berkembangnya sebuah bisnis.Teknologi dimanfaatkan manusia sebagai sarana untuk memudahkan pekerjaan dan menjaga kelancaran dan keefektifan dalam berbisnis jika teknologi digunakan sebagaimana mestinya dan sesuai etika yang ada. Segala sesuatu yang dilakukan manusia akan berhasil baik jika dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan aturan-aturan moral yang berlaku. Dalam bisnis diatur beberapa kode etik yang harus diterapkan seperti kode etik sumber daya manusia, kode etik pemasaran, kode etik keuangan, dan sebagainya, yang harus dipenuhi oleh semua pebisnis demi kesuksesan bisnis tersebut.

BAB II
PEMBAHASAN
A.      PENGERTIAN PROFESI
Istilah profesi, professional dan profesionalisme sudah sangat sering dipergunakanbaik dalam percakapan sehari-hari maupun dalam tulisan. Untuk memahami berbagai macam pengertian profesi, professional dan profesionalisme, dibawah ini ada beberapa definisi :
1.    KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Profesi : bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dll) tertentu.
Profesional : a. bersangkutan dengan profesi, b. memerlukan kepandaian khusus, c. mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
Profesionalisme : ciri suatu profesi atau orang professional.
2.    Hidayat Nur Wahid dalam Economics, Business, Accounting Review, edisi II/April 2006
“Profesi adalah sebuah pilihan yang sadar yang dilakukan seseorang, sebuah pekerjaan yang khusus dipilih, dilakukan dengan konsisten, kontinu ditekuni, sehingga orang bisa menyebut kalau dia memang berprofesi dibidang tersebut.Sedangkan profesionalisme yang memayungi profesi tersebut semangat, paradigma, spirit, tingkah laku, ideology, pemikiran, gairah untuk terus menerus secara dewasa, secara intelek meningkatkan kualitas profesi mereka.”
3.    Kanter (2001)
Profesi adalah pekerjaan dari kelompok terbatas orang-orang yang memiliki keahlian khusus yang diperolehnya melalui training atau pengalaman lain, atau diperoleh melalui keduanya sehingga penyandang profesi dapat membimbing atau memberi nasehat/saran atau juga melayani orang lain dalam bidangnya sendiri.
4.    Sonny Keraf (1998)
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan ketrampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi(moral) yang mendalam.Dengan demikian, orang yang professional adalah orang yang menekuni pekerjaannya dengan purna waktu, dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan ketrampilan yang tinggi serta punya komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaan itu.
5.    Brooks (2004)
Profesi adalah sebuah kombinasi fitur, kewajiban dan hak yang kesemuanya dibingkai dalam seperangkat nilai-nilai professional yang umum nilai-nilai yang menentukan bagaimana keputusan dibuat dan bagaimana tindakan dilaksanakan.”
6.    Prof. Dr. Widjojo Nitisastro
Seorang professional akan selalu mempersoalkan apakah karyanya sesuai kaidah yang berlaku.” Dengan definisi tersebut dapat dipetik intisarinya :
a.       Karyanya berarti hasil karya (hasil pekerjaan) dari seorang professional.
b.      Kaidah berarti pedoman, aturan, norma, asas. Dalam kaitannya dengan profesi, diberlakukan minimal tiga unsur kaidah, yaitu : kaidah pengetahuan (keilmuan), kaidah ketrampilan (teknis), dan kaidah tingkah laku (kode etik)
Secara terperinci, pengertian profesi dalam konteks ini ditandai oleh ciri-ciri :
a.         Profesi adalah pekerjaan mulia
b.         Untuk menekuni profesi diberlakukan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan tinggi
c.         Pengetahuan, keahlian dan keterampilan dapat diperoleh dari pendidikan formal, pelatihan, praktik/pengalaman langsung.
d.        Memerluhkan komitmen moral(kode etik) yang ketat
e.         Profesi ini berdampak luas bagi masyarakat umum
f.          Profesi ini mampu memberikan penghasilan
g.         Ada organisasi profesi untuk bertukar pikiran, pengembangan program, dan lain-lain.
h.         Ada izin dari pemerintah untuk menekuni profesi

B.       BISNIS SEBAGAI PROFESI
Sebenarnya, bila mengacu pada pengertian profesi dalam arti luasdiartikan sebagai “pekerjaan penunjangnafkah hidup”, maka sudah jelas bahwa semua aktivitas bisnis dapat dianggap sebagai profesi. Sebagaimana diketahui bahwa bisnis dapat diartikan sebagai suatu lembaga atau wadah dimana didalamnya berkumpul banyak orang dari berbagai latar belakang pendidikan dan keahlian untuk bekerjasama dalam menjalankan aktivitas produktif dalam rangka memberikan manfaat ekonomi.
Oleh karena itu tidak dapat disangsikan lagi bahwa bisnis sebagai profesi dan para pelaku bisnis dituntut untuk bekerja secara professional. Bisnis dapat dianggap sebagai profesi karena telah sesuai dengan definisi profesi, yaitu :
1.    Profesi adalah pekerjaan dan didalam bisnis terdapat banyak jenis pekerjaan.
2.    Sebagian besar jenis pekerjaan didalam perusahaan terutama yang dilakukan oleh jajaran manajemen menuntut pengetahuan dan ketrampilan tinggi baik melalui pendidikan formal maupun melalui berbagai jenis pelatihan dan proposal.
3.    Profesi menuntut penerapan kaidah moral/etika yang sangat ketat. Begitu pula didalam bisnis, saat ini telah disadari bahwa semua pelaku bisnis khususnya para eksekutif/manajemen juga harus dituntut mempunyai tingkat kesadaran/kaidah moral yang tinggi.
4.    Tuntutan kaidah moral yang tinggi menjadi keharusan dalam bisnis karena pengalaman membuktikan bahwa perilaku para pelaku bisnis menentukan kinerja perusahaan yang akan berpengaruh besar bagi kehidupan ekonomi masyarakat dan Negara baik secara positif, maupun secara negatif. 

C.      PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS
1.      Menurut Caux Round Table (Dalam Alois A. Nugroho,2001)
Merupakan suatu kombinasi yang dilandasi secara bersama oleh konsep etika Jepang kyosei yang sifatnya lebih menekankan kebersamaan dan konsep etika barat yang lebih menekankan pada penghormatan terhadap martabat/nilai-nilai individu.
Prinsip-prinsip etika bisnis menurut Caux Round Table adalah :
a.    Tanggung jawab bisnis
Tujuan perusahaan menurut prinsip ini adalah menghasilkan barang dan jasa untuk menciptakan kemakmuran masyarakat secara luas (stakeholder), bukan hanya terbatas untuk kepentingan shareholder (pemegang saham).
b.   Dampak ekonomis dan social dari bisnis
Kegiatan bisnis tidak semata mencari keuntungan ekonomis, tetapi juga mempunyai dimensi social, dan perlunya menegakkan keadilan dalam setiap praktik bisnis mereka. Kegiatan bisnis ke depan harus selalu didasarkan atas inovasi dan keadilan.
c.    Perilaku bisnis
Pentingnya membangun sikap kebersamaan dan sikap saling percaya.
d.   Sikap menghormati aturan
Perlunya mengembangkan perangkat hokum dan aturan yang berlaku secara multilateral dan diharapkan semua pihak dapat tunduk dan menghormati hokum/aturan multilateral tersebut.
e.    Dukungan bagi perdagangan multilateral
Prinsip yang menganjurkan agar semua pihak mendukung perdagangan global dalam mewujudkan suatu kesatuan ekonomi dunia.


f.    Sikap hormat bagi lingkungan alam
Meminta kesadaran semua pelaku bisnis akan pentingnya bersama-sama menjaga lingkungan bumi dan alam dari berbagai tindakan yang dapat memboroskan sumber daya alam atau mencemarkan dan merusak lingkungan hidup.
g.   Menghindari operasi-operasi yang tidak etis
Mewajibkan semua pelaku bisnis untuk mencegah tindakan-tindakan tidak etis, seperti penyuapan, pencucian uang, korupsi, dan praktik-praktik tidk etis lainnya.

2.      Prinsip etika bisnis menurut Sonny Keraf (1998)
a.    Prinsip otonomi
Prinsip otonomi menunjukkan sikap kemandirian, kebebasan dan tanggung jawab.
b.   Prinsip kejujuran
Prinsip kejujuran menanamkan sikap bahwa apa yang dipikirkan adalah yang dikatakan, dan apa yang dikatakan adalah apa yang dikerjakan. Prinsip ini juga menyiratkan kepatuhan dalam melaksanakan berbagai komitmen, kontrak dan perjanjian yang telah disepakati.
c.    Prinsip keadilan
Prinsip keadilan menanamkan sikap untuk memperlakukan semua pihak secara adil, yaitu suatu sikap yang tidak membeda-bedakan dari berbagai aspek, aik dari aspek ekonomi, aspek hokum maupun aspek lainnya.
d.   Prinsip saling menguntungkan
Prinsip yang menanamkan kesadaran bahwa dalam berbisnis perlu diterapkan prinsip win-win-solution, artinya dalam setiap keputusan dan tindakan bisnis harus diusahakan agar semua pihak merasa diuntungkan.
e.    Prinsip integritas moral
Adalah prinsip untuk tidak merugikan orang lain dalam setiap keputusan dan tindakan bisnis yang diambil.

3.      Prinsip etika bisnis menurut Lawrence, Weber, dan Post (2005)
Prinsip etis merupakan tuntunan perilaku moral. Contoh prinsip etika antara lain kejujuran, pegang janji, membantu orang lain, dan menghormati hak-hak orang lain.
4.      Weiss (2006)
Mengemukakan 4 prinsip etika yaitu :
a.    Martabat/hak (right)
b.   Kewajiban (duty)
c.    Kewajaran (fairness)
d.   Keadilan (justice)

D.      ETIKA LINGKUNGAN HIDUP
Isu lingkungan hidup
Persoalan lingkungan hidup ( hubungan dan keterkaitan antara manusia dengan alam dan pengaruh tindakan manusia terhadap kerusakan alam ) baru mulai disadari pada paruh abad ke-20, bersamaan dengan pesatnya pertumbuhan bisnis modern dan dukungan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kesadaran ini mulai muncul setelah ada indikasi bahwa pertumbuhan ekonomi global yang ditulangpunggungi oleh perusahaan-perusahaan raksasa berkala global telah mengancam eksistensi bumi. Sebagaimana dikatakan oleh Bertens (2001), pertumbuhan ekonomi global saat ini telah memunculkan enam persoalan lingkungan hidup yaitu :
a)      Akumulasi bahan beracun
Terjadi karena pabrik-pabrik membuang limbahnya ke saluran-saluran yang pada akhirnya mengalir ke sungai-sungai dan laut.Ada pula kapal-kapal tangki raksasa yang bermuatan minyak mentah mengalami kebocoran atau tenggelam sehingga minyak mentahnya tumpah dan mencemari air laut. Selain pencemaran air, munculnya pabrik-pabrik juga mengakibatkan pencemaran udara, yang dihasilkan dari asap pabrik, knalpot kendaraan bermotor yang jumlahnya semakin tidak terkendali.

b)      Efek Rumah Kaca (Greenhouse Effect)
Pada bulan Desenber 2007, Indonesia mendapat kehormatan menjadi tuan rumah Konferensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Perubahan Iklim yang diadakan di Bali yang dihadiri oleh utusan pemerintah, pejabat PBB, dan pakar lingkungan dari hampir seluruh negara di dunia. Konferensi ini dapat dikatakan cukup berhasil karena seluruh peserta telah menyadari bahaya pemanasan global serta sepakat untuk bersama-sama menanggulangi dan memberikan kontribusi nyata, termasuk dalam hal pendanaan untuk menanggulangi permasalahan akibat pemanasan global. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah, para pakar, dan masyarakat dunia telah sangat menyadari bahaya dari pemanasan global dan mulai menganggap penting upaya bersama utuk mengatasi permasalahan ini. Para ahli mengatakan bahwa salah satu penyebab terjadinya pemanasan global adalah akibat efek rumah kaca (greenhouse efect). Hawa panas yang diterima bumi dari sinar matahari terhalang dan terperangkap tidak dapat keluar dari atmosfer bumi oleh partikel-partikel gas polutan atau yang sering disebut gas rumah kaca. Gas-gas yang memenuhi atmosfer bumi tersebut, diantaranya berupa: karbon dioksida (CO2), metana (CH4), ozon (O3), nitrogen oksida (Nox), dan chloro-fluoro-carbon (CFC). Menurut laporan para ilmuan dari Badab Antariksa AS (NASA) dan Pusat Data Es dan Salju Nasional AS yang telah memantau satelit sejak tahun 1979, seluruh es di Antartika pada tahun 2005 tidak lagi menutupi areal sebagaimana pada tahun 1979 (dalam Nasru Alam Aziz: Kompas, 13 Desember 2006). Mencairnya es di Antartika ini tentu saja berakibat pada kenaikan permukaan laut di dunia. Bisa dibayangkan akibatnya bagi Indonesia yang wilayahnya terdiri dari puluhan ribu pulau yang dikelilingi olrh laut dan samudera. Bila pemanasan global tidak dapat dikendalikan, maka sebagaimana diprediksi oleh Nasru Alam Aziz, pada abad ke-21 ini kenaikan permukaan air laut akan menggenangi daratan sejauh 50 meter dari garis pantai dan akan menengglamkan ribuan pulau kecil di Indonesia.
Gas polutan penyebab pemanasan global sebagian besar dari pembakaran bahan bakar fosil (minyak bumi dan batu bara), yang saat ini masih menjadi sumber energi terbesar di dunia untuk industri, transportasi, dan keperluan rumah tangga. Gas metana berasal dari pembakaran sampah kota dan chloro-fluoro-carbon (CFC) yang banyak digunakan untuk penyejuk ruangan (AC), kulkas, industri plastik, dan sebagai gas pendorong pada aerosol.

c)    Perusakan Lapisan Ozon
Kegunaan lapisan ozon (O3)bagi bumi dan seluruh isinya adalah untuk melindungi semua kehidupan di bumi dari sinar ultraviolet yang dipancarkan oleh sinar matahari. Bahaya radiasi sinar ultraviolet ini, antara lain bisa menyebabkan kangker kulit, penurunan sistem kekebalan tubuh, katarak, serta kerusakan bentuk-bentuk (spesies) kehidupan di laut dan di darat. Fungsi utama lapisan ozon adalah untuk menyaring atau memperlemah daya sinar ultraviolet yang dipancarkan oleh sinar matahari sebelum memasuki bumi. Lapisan ini ada pada ketinggian sekitar 20-30 km di atas permukaan bumi.
Ada laporan bahwa bukan saja telah terjadi penipisan lapisan ozon, tetapi juga telah terjadi perobekan sehingga menimbulkan lubang pada bagian tertentu dari lapisan ozon tersebut. Penyebab paling utama dari kerusakan lapisan ozon ini adalah gas polutan yang disebut  chloro-fluoro-carbon (CFC). Sebagai mana telah dijelaskan sebelumnya, CFC banyak digunakan untuk penyejuk ruangan (AC), kulkas, industri pelastik dan busa, dan aeruson. Penggunaan kulkas sebagai alat pendingin atau pengawet bahan makanan dan minuman yang makin meluas dalam industri perhotelan, ketering, pasar-pasar swalayan, industri pengolahan daging dan ikan segar, rumah tangga, dan sebagainya makin meningkatkan produksi gas CFC tersebut. Bila ini tidak dapat dikendalikan, maka gas polutan CFC ini akan makin banyak memenuhi lapisan ozon sehingga dapat membahyakan lapisan ozon tersebut.

d)   Hujan Asam (Acid Rain)
Pendirian pabrik-pabrik di banyak kawasan industri oleh hampir semua negara demi memacu pertumbuhan ekonomi tanpa disertai program pengendalian limbah asap telah mengakibatkan banyaknya volume asap hitam pekat ini kemudian menyatu dengan udar dan awan, yang pada gilirannya menurunkan hujan asam (acid rain) ke bumi disekitar awan tersebut. Sejak beberapa dekade terakhir ini, terutama di kawasan industri padat negara-negara maju seperti AS, Kanada, Jerman, Belanda, dan sebagainya, sudah sering basahi oleh air hujan asam. Hujan asam ini ternyata sangat berbahaya bagi kehidupan di bumi. Bila ini terus berlangsung, maka hujan asam itu dapat merusak hutan, mencemari air danau dan bahkan merusak gedung-gedung.
Sebagai mana dikatakan oleh Bartens (2000), pada tahun 1988 dilaporkan bahwa akibat hujan asam yang menimpa Kanada telah menyebabkan sekitar 14.000 danau menjadi mati (dalam arti tidak lagi mengandung kehidupan) dan 14% dari pohon sugar maple telah mati.

e)    Deforestasi dan Penggurunan
Hutan mempunyai fungsi dan kegunaan yang sangat besar untuk kepentingan lingkungan hidup dan untuk menjamin kelangsungan dan kelestarian bumi dan seluruh isinya. Fungsi dan kegunaan hutan antara lain: menjadi unsur penting dalam mata rantai proses transformasi awan menjadi hujan, menjaga konservasi atau reservoir air tanah, mencegah erosi, menyerap gas karbon dioksida sehingga mengurangi bahan polutan yang mencemari udara dan atmosfir bumi, konserfasi beragam spesis flora dan fauna sebagai sumber bahan makanan, minuman, obat-obatan, dan kebutuhan hidup lainnya baik yang diketahui manfaatnya maupun yang belum, dan sekaligus untuk mata rantai beragam kehidupan guna menunjang keseimbangan ekosistem. Hutan juga menghasilkan kayu, rotan, dan jenis hasil hutan lainnya yang mempunyai nilai ekonomis sangat tinggi. Mengetahui bahwa hutan menyimpan harta karun terpendam dan didukung oleh keserakahan manusia untuk mengumpulkan kekayaan, maka manusia dengan dukungan tegnologi maju mulai berlomba-lomba memburu kayu dan berbagai jenis hasil hutan lainya. Konsekwensi logis dan eksploitasi hutan tak terkendali iniadalah timbulnya penyempitan areal hutan serta perusakan hutan yang masih tersisa.
Akibat negatif dari penyempitan dan perusakan hutan ini, antara lain: terjadi erosi dan banjir yang meluas, berkurangnya fungsi hutan untuk menyerap gas polutan, musnah atau berkurangnya spesis flora dan fauna tertentu, meluasnya penggurunan daratan, menurunnya kualitas kesuburan tanah, berkurangnya cadangan air tanah, serta terjadi perubahan pola cuaca. Akibat lanjutan dari proses penggundulan dan perusakan hutan ini adalah berkurangnya kapasitas produksi hasil pertanian karena perubahan pola cuaca, berkurangnya kesuburan tanah dan mempercepat proses pemanasan global.


f)    Keanekaragaman Hayati (biodiversity)
Keanekaragaman hayati adalah keragaman berbagai bentuk dan jenis kehidupan (species) di bumi ini. Keanekaan hayati ini juga berfungsi sebagai unsur-unsur dalam mata rantai kehidupan yang membentuk satu-kesatuan sistem kehidupan yang utuh, sekaligus menjaga keseimbangan alam sebagai suatu sistem. Indonesia dan negara-negara di daerah tropis lebih memungkinkan untuk muncul dan berkembangnya lebih banyak jenis dan bentuk kehidupan baik di darat maupun di laut. Keragaman ini tentunya dapat meperkaya jenis-jenis bahan makanan dan obat-obatan, bahan baku industri dan sebagainya. Keragaman jenis dan bentuk hehidupan ini juga memperkaya dan memperindah alam sehingga sangat menunjang industri pariwisata.
Namun dengan terjadinya pencemaran lingkungan, perusakan hutan, dan pemanasan global, secara pasti telah menyebabkan berkurangnya populasi jenis-jenis (species) kehidupan tertentu seperti penyempitan dan perusakan hutan di Jawa dan Bali, misalnya, secara nyata telah mengancam keberadaan jenis dan bentuk kehidupan satwa tertentu atau bahkan mungkin telah punah, seperti misalmya; harimau jawa, gajah jawa, burung rajawali, burung jalak bali, dan sebagainya.

E.       PARADIGMA ETIKA LINGKUNGAN
Persoalan etika selama ini hanya dibahas sebatas hubungan dan pengaruh suatu keputusan dan tindakan seseorang terhadap orang lain. Dalam bahasa kebudayaan, paradigma (pola pikir) etika yang hanya berpusat kepada manusia disebut “antroposentrisme”. Alois A. Nugroho (2001) mengatakan bahwa antroposentisme merupakan suatu paradikma dimana kepekaan dan kepedulian yang pada dasarnya beranggapan bahwa hanya manusia dari semua generasi termasuk generasi-generasi yang belum lahir yang dianggap sebagai moral patients. Pola pikir sepertiini jelas mengabaikan faktor lingkungan di luar manusia, seperti: binatang, tumbuh-tumbuhan, cuaca, benda-benda tak bernyawa dan sebagainya.
Beberapa paradikma (cara pandang atau pola pikir) yang berkembang dalam memahami etika dalam kaitannya dengan isu lingkungan hidup.
1.    Etika kepentingan generasi mendatang yang memandang bahwa suatu keputusan dan tindakan hendaknya jangan hanya memikirkan kepentingan umat manusia pada generasi saat ini saja, tetapi juga kepentingan umat manusia pada generasi-generasi mendatang.  Pandangan ini sering kali dikaitkan dengan upaya manusia dalam mengeksploitasi sumber daya alam (tambang) yang sifatnya tidak dapat diperbarui (non renewable), seperti: minyak bumi, batu bara dan sebagainya. Manusia diingatkan agarsumber daya alam (tambang) yang sifatnya tidak dapat diperbarui tersebut dihemat dan tidak dihabiskan untuk generasi ini saja.
2.    Etika lingkungan biosentris, memandang perilaku etis bukan saja dari sudut pandang manusia, tetapi juga dari sudut pandang non manusia (flora, fauna, dan benda-benda bumi non organisme) sebagai stu kesatuan sistem lingkungan (ecosystem). Etika lingkungan biosentris memperluas wilayah kesadaran, kepekaan, dan kepedulian umat manusia untuk memandang seluruh spesies, jenis kehidupan, seuruh benda yang ada di bumi dan alam semesta ini sebgai elemen yang semuanya mempunyai hak untuk hidup dan berada. Semua kehidupan dan benda di bumi mempunyai nilai intrinsik pda dirinya sendiri.
Terdapat perbedaan penafsiran tenteng batasan dan lingkup elemen non manusia tersebut. Perbedaan penafsiran ini dapat dikemukakan antara lain:
a.    Yang dianggap sebagai non manusia sehingga dapat dianggap dan diperlakukan sebagai moral patients adalah spesies binatang (fauna). Hal ini diungkapkan oleh G. J. Warnock dan Richard Rorty.
b.    Yang dianggap sebagai non manusia adalah seluruh jenis tumbuh-tumbuhan (flora) dan binatang (fauna). Hal ini di ungkapkan oleh Albert Schweitzer.
c.    Yang dianggap sebagai non manusia adalah semua jenis binatang (fauna), tumbuh-tumbuhan (flora), dan benda-benda non organisme. Hal ini diungkapkan antara lain oleh Charles Birch.
3.    Etika ekosistem (ecosystem), menganggap Sang Pencipta (Tuhan) dan seluruh ciptaannya (bumi dan seluruh isinya, sistem tatasurya, sistem galaksi, dan sistem alam jagat raya) dianggap sebagai moral patients. Etika dalam hal ini dipahami dalam arti luas dan terpadu antara Pencipta dengan seluruh ciptaanya, mirip dengan teori etika Nafis yang mencakup: psiko etika, sosial etika dan teo etika.

F.       KODE ETIK DI TEMPAT KERJA
Dalam setiap organisasi bisnis terdapat lebih dari satu orang pelaku bisnis yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bisnis. Dilihat dari jenjang/tingkatan dan fungsinya suatu organisasi perusahaan adalah satu kesatuan bersama. Walaupun ada kode etik umum dalam setiap fungsi dan jenjang jabatan,tetap saja berlaku isu-isu etika yang bersifat spesifik. Diantara prinsip dan isu etika.
Senin, 21 September 2015 - 12:07 wib
Menteri Kunjungi Freeport, Pemprov Akan Surati Jokowi
Foto: Ilustrasi

IMIKA - Bupati Mimika, Eltinus Omaleng mengungkapkan bahwa Pemprov Papua dan Pemkab Mimika akan menyampaikan surat protes keras kepada Presiden Joko Widodo terkait kunjungan tiga menteri kabinet kerja ke PT Freeport Indonesia pada Sabtu 19 September 2015.
Pasalnya, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri ESDM Sudirman Said, dan Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Sofyan Jalil melakukan kunjungan tanpa berkoordinasi denganPemda setempat.
"Kami akan sampaikan surat protes keras ke Presiden di Jakarta. Lain kali tidak boleh pakai cara-cara seperti ini. Kalau ada menteri mau datang, terlebih dahulu harus koordinasi dengan pemda," ujarnya.
Eltinus mempertanyakan kepentingan apa di balik kunjungan ketiga menteri secara diam-diam ke Freeport itu. Ia menilai, selama ini pemerintah pusat memberikan hak-hak sangat istimewa kepada PT Freeport Indonesia.
Akibat adanya perlakuan istimewa itu, kata dia, terkadang para pejabat Jakarta tidak pernah merasa ada pemerintahan di Papua yang juga punya hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengawasi Freeport.
Kunjungan kerja ketiga menteri tersebut berlangsung di tengah adanya tuntutan warga Suku Amungme, agar perusahaan penambangan emas asal Amerika Serikat itu membayar ganti rugi lebih dari Rp400 triliun atas pemanfaatan lahan jutaan hektare untuk kelanggengan bisnis pertambangannya.
Tuntutan ganti rugi pemanfaatan tanah hak ulayat itu didasarkan atas kenyataan bahwa selama lebih dari 40 tahun Freeport Indonesia beroperasi di Papua, perusahaan itu belum pernah membayar ganti rugi hak ulayat warga Suku Amungme.
Freeport disebutkan hanya membayar dana satu persen atau yang sekarang disebut dana kemitraan dari pendapatan kotornya sejak 1996 sebagai bentuk tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat setempat.
PT Freeport Indonesia merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) pertama di Indonesia yang menjalin kontrak karya I dengan Pemerintah Indonesia pada 1967, dan kontrak karya tahap II dilakukan pada 1991 semasa pemerintahan Presiden Soeharto.
Menjelang semakin dekat masa akhir kontrak karya tahap II PT Freeport yang berakhir pada 2021, perusahaan itu kini terus melobi pemerintah di Jakarta untuk segera mendapatkan kepastian perpanjangan kegiatan pertambangannya melalui Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).





REVIEW ARTIKEL BISNIS

SIKAP YANG DITUNJUKAN OLEH PT FREEPORT TIDAK SESUAI DENGAN KAIDAH-KAIDAH ETIKA BISNIS YANG BERLAKU.BAHWA SIKAP YANG TELAH DILANGGAR OLEH FREEPORT ADALAH PRINSIP SALING MENGUNTUNGKAN DIMANA FREEPORT HANYA MENJANJIKAN 1% KEPADA PEMERINTAH INDONESIA.DAN FREEPORT TELAH MENDESAK AGAR INDONESIA MENGHARUSKAN MEMPERPANJANG KOTRAKNYA HINGGA 2040,PEMERINTAH SEBAGAI PEMILIK HAK KEKAYAAN TERSEBUT TIDAK TEBUKA DENGAN RAKYAT TENTANG APA TUJUAN FREEPORT SEBENARNYA DI INDONESIA DAN TIDAK MEMBERIKAN PATOKAN TERHADAP PERUSAHAAAN ASING. Eltinus mempertanyakan kepentingan apa di balik kunjungan ketiga menteri secara diam-diam ke Freeport itu. Ia menilai, selama ini pemerintah pusat memberikan hak-hak sangat istimewa kepada PT Freeport Indonesia,TULISAN BERGARIS TERSEBUT SECARA TEGAS ADA PELANGGARAN DIKEDUA INSTANSI.(SUMBER:OKZONE.COM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar