NAMA:MUH.RIZKI FAJRIN
KELAS:4EA14
NPM: 14212826
SEKOLAH
TINGGI ILMU EKONOMI “AMA”
SALATIGA
2014
KATA PENGANTAR
Syukur alhamdulillah, merupakan satu kata yang pantas kami
panjatkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah dengan judul “ Prinsip dan Kode Etik
dalam Bisnis”.Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah Etika
Bisnis dan Profesi.Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih kepada :
1. Bapak
Helman Aris Rahmana, SE, MM. Ak, CPSAK, CPMA, Ak, Selaku dosen mata kuliah Etika
Bisnis dan Profesi yang telah memberikan petunjuk dan bimbingan dalam
penyusunan makalah ini.
2. Keluarga dan teman–teman yang telah
memberikan dukungan dalam penyelesaian makalah ini.
3. Semua pihak yang tidak dapat kami
sebutkan satu persatu , yang telah membantu dalam penyelesaiaan makalah ini.
Kami menyadari masih banyak kesalahan dalam pembuatan
makalah ini, oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan kritik
dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini.
Terimakasihdan semoga makalah ini bisa memberikan banyak manfaat
positif bagi kita semua
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Dewasa ini semakin banyak orang yang lebih memilih merintis
usaha sendiri dibandingkan dnegan harus bekerja di perusahaan orang lain.
Terlebih di Indonesia yang masih sangat sedikit terdapat wirausaha, mendorong
masyarakatnya untuk berlomba-lomba mencari peluang bisnis baru.
Semua aktivitas bisnis dapat dianggap sebagai profesi.Karena
dalam setiap bisnis dituntut untuk selalu bersikap professional dan beretika.
Dalam setiap aktivitas yang dilakukan oleh manusia, selalu diikuti oleh
norma-norma dan etika yang harus dipenuhi supaya tidak mengganggu dan merugikan
orang lain. Namun semakin banyaknya bisnis yang dijalankan, akan semakin
menambah resiko kerusakan lingkungan jika bisnis tersebut dilakukan tidak
sesuai dengan etika yang ada.
Kemajuan teknologi saat ini sangat mendukung berkembangnya
sebuah bisnis.Teknologi dimanfaatkan manusia sebagai sarana untuk memudahkan
pekerjaan dan menjaga kelancaran dan keefektifan dalam berbisnis jika teknologi
digunakan sebagaimana mestinya dan sesuai etika yang ada. Segala sesuatu yang
dilakukan manusia akan berhasil baik jika dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai
dengan aturan-aturan moral yang berlaku. Dalam bisnis diatur beberapa kode etik
yang harus diterapkan seperti kode etik sumber daya manusia, kode etik
pemasaran, kode etik keuangan, dan sebagainya, yang harus dipenuhi oleh semua
pebisnis demi kesuksesan bisnis tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN PROFESI
Istilah profesi, professional dan
profesionalisme sudah sangat sering dipergunakanbaik dalam percakapan
sehari-hari maupun dalam tulisan. Untuk memahami berbagai macam pengertian
profesi, professional dan profesionalisme, dibawah ini ada beberapa definisi :
1. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Profesi : bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan
keahlian (ketrampilan, kejuruan, dll) tertentu.
Profesional : a. bersangkutan dengan profesi, b. memerlukan
kepandaian khusus, c. mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
Profesionalisme : ciri suatu profesi atau orang
professional.
2. Hidayat Nur Wahid dalam Economics, Business, Accounting
Review, edisi II/April 2006
“Profesi adalah sebuah pilihan yang sadar yang dilakukan
seseorang, sebuah pekerjaan yang khusus dipilih, dilakukan dengan konsisten,
kontinu ditekuni, sehingga orang bisa menyebut kalau dia memang berprofesi
dibidang tersebut.Sedangkan profesionalisme yang memayungi profesi tersebut
semangat, paradigma, spirit, tingkah laku, ideology, pemikiran, gairah untuk
terus menerus secara dewasa, secara intelek meningkatkan kualitas profesi
mereka.”
3. Kanter (2001)
Profesi adalah pekerjaan dari kelompok terbatas orang-orang yang
memiliki keahlian khusus yang diperolehnya melalui training atau pengalaman
lain, atau diperoleh melalui keduanya sehingga penyandang profesi dapat
membimbing atau memberi nasehat/saran atau juga melayani orang lain dalam
bidangnya sendiri.
4. Sonny Keraf (1998)
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup
dengan mengandalkan keahlian dan ketrampilan yang tinggi dan dengan melibatkan
komitmen pribadi(moral) yang mendalam.Dengan demikian, orang yang professional
adalah orang yang menekuni pekerjaannya dengan purna waktu, dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan ketrampilan yang tinggi serta
punya komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaan itu.
5. Brooks (2004)
Profesi adalah sebuah kombinasi fitur, kewajiban dan hak
yang kesemuanya dibingkai dalam seperangkat nilai-nilai professional yang umum
nilai-nilai yang menentukan bagaimana keputusan dibuat dan bagaimana tindakan
dilaksanakan.”
6. Prof. Dr. Widjojo Nitisastro
Seorang professional akan selalu mempersoalkan apakah
karyanya sesuai kaidah yang berlaku.” Dengan definisi tersebut dapat dipetik
intisarinya :
a. Karyanya berarti hasil karya (hasil
pekerjaan) dari seorang professional.
b. Kaidah berarti pedoman, aturan, norma,
asas. Dalam kaitannya dengan profesi, diberlakukan minimal tiga unsur kaidah,
yaitu : kaidah pengetahuan (keilmuan), kaidah ketrampilan (teknis), dan kaidah
tingkah laku (kode etik)
Secara
terperinci, pengertian profesi dalam konteks ini ditandai oleh ciri-ciri :
a. Profesi adalah pekerjaan mulia
b. Untuk menekuni profesi diberlakukan
pengetahuan, keahlian, dan keterampilan tinggi
c. Pengetahuan, keahlian dan
keterampilan dapat diperoleh dari pendidikan formal, pelatihan, praktik/pengalaman
langsung.
d. Memerluhkan komitmen moral(kode
etik) yang ketat
e. Profesi ini berdampak luas bagi
masyarakat umum
f. Profesi ini mampu memberikan
penghasilan
g. Ada organisasi profesi untuk
bertukar pikiran, pengembangan program, dan lain-lain.
h. Ada izin dari pemerintah untuk
menekuni profesi
B.
BISNIS SEBAGAI PROFESI
Sebenarnya, bila mengacu pada
pengertian profesi dalam arti luasdiartikan sebagai “pekerjaan penunjangnafkah
hidup”, maka sudah jelas bahwa semua aktivitas bisnis dapat dianggap sebagai
profesi. Sebagaimana diketahui bahwa bisnis dapat diartikan sebagai suatu
lembaga atau wadah dimana didalamnya berkumpul banyak orang dari berbagai latar
belakang pendidikan dan keahlian untuk bekerjasama dalam menjalankan aktivitas
produktif dalam rangka memberikan manfaat ekonomi.
Oleh karena itu tidak dapat
disangsikan lagi bahwa bisnis sebagai profesi dan para pelaku bisnis dituntut
untuk bekerja secara professional. Bisnis dapat dianggap sebagai profesi karena
telah sesuai dengan definisi profesi, yaitu :
1. Profesi adalah pekerjaan dan didalam bisnis terdapat banyak
jenis pekerjaan.
2. Sebagian besar jenis pekerjaan didalam perusahaan terutama
yang dilakukan oleh jajaran manajemen menuntut pengetahuan dan ketrampilan
tinggi baik melalui pendidikan formal maupun melalui berbagai jenis pelatihan
dan proposal.
3. Profesi menuntut penerapan kaidah moral/etika yang sangat
ketat. Begitu pula didalam bisnis, saat ini telah disadari bahwa semua pelaku
bisnis khususnya para eksekutif/manajemen juga harus dituntut mempunyai tingkat
kesadaran/kaidah moral yang tinggi.
4. Tuntutan kaidah moral yang tinggi menjadi keharusan dalam
bisnis karena pengalaman membuktikan bahwa perilaku para pelaku bisnis
menentukan kinerja perusahaan yang akan berpengaruh besar bagi kehidupan
ekonomi masyarakat dan Negara baik secara positif, maupun secara negatif.
C.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS
1. Menurut
Caux Round Table (Dalam Alois A. Nugroho,2001)
Merupakan
suatu kombinasi yang dilandasi secara bersama oleh konsep etika Jepang kyosei
yang sifatnya lebih menekankan kebersamaan dan konsep etika barat yang lebih
menekankan pada penghormatan terhadap martabat/nilai-nilai individu.
Prinsip-prinsip
etika bisnis menurut Caux Round Table adalah :
a. Tanggung jawab bisnis
Tujuan perusahaan menurut prinsip ini adalah menghasilkan
barang dan jasa untuk menciptakan kemakmuran masyarakat secara luas
(stakeholder), bukan hanya terbatas untuk kepentingan shareholder (pemegang
saham).
b. Dampak ekonomis dan social dari bisnis
Kegiatan bisnis tidak semata mencari keuntungan ekonomis,
tetapi juga mempunyai dimensi social, dan perlunya menegakkan keadilan dalam
setiap praktik bisnis mereka. Kegiatan bisnis ke depan harus selalu didasarkan
atas inovasi dan keadilan.
c. Perilaku bisnis
Pentingnya membangun sikap kebersamaan dan sikap saling
percaya.
d. Sikap menghormati aturan
Perlunya mengembangkan perangkat hokum dan aturan yang
berlaku secara multilateral dan diharapkan semua pihak dapat tunduk dan
menghormati hokum/aturan multilateral tersebut.
e. Dukungan bagi perdagangan multilateral
Prinsip yang menganjurkan agar semua pihak mendukung
perdagangan global dalam mewujudkan suatu kesatuan ekonomi dunia.
f. Sikap hormat bagi lingkungan alam
Meminta kesadaran semua pelaku bisnis akan pentingnya
bersama-sama menjaga lingkungan bumi dan alam dari berbagai tindakan yang dapat
memboroskan sumber daya alam atau mencemarkan dan merusak lingkungan hidup.
g. Menghindari operasi-operasi yang tidak etis
Mewajibkan semua pelaku bisnis untuk mencegah
tindakan-tindakan tidak etis, seperti penyuapan, pencucian uang, korupsi, dan
praktik-praktik tidk etis lainnya.
2. Prinsip
etika bisnis menurut Sonny Keraf (1998)
a. Prinsip otonomi
Prinsip otonomi menunjukkan sikap kemandirian, kebebasan dan
tanggung jawab.
b. Prinsip kejujuran
Prinsip kejujuran menanamkan sikap bahwa apa yang dipikirkan
adalah yang dikatakan, dan apa yang dikatakan adalah apa yang dikerjakan.
Prinsip ini juga menyiratkan kepatuhan dalam melaksanakan berbagai komitmen,
kontrak dan perjanjian yang telah disepakati.
c. Prinsip keadilan
Prinsip keadilan menanamkan sikap untuk memperlakukan semua
pihak secara adil, yaitu suatu sikap yang tidak membeda-bedakan dari berbagai
aspek, aik dari aspek ekonomi, aspek hokum maupun aspek lainnya.
d. Prinsip saling menguntungkan
Prinsip yang menanamkan kesadaran bahwa dalam berbisnis
perlu diterapkan prinsip win-win-solution, artinya dalam setiap keputusan dan
tindakan bisnis harus diusahakan agar semua pihak merasa diuntungkan.
e. Prinsip integritas moral
Adalah prinsip untuk tidak merugikan orang lain dalam setiap
keputusan dan tindakan bisnis yang diambil.
3. Prinsip
etika bisnis menurut Lawrence, Weber, dan Post (2005)
Prinsip
etis merupakan tuntunan perilaku moral. Contoh prinsip etika antara lain
kejujuran, pegang janji, membantu orang lain, dan menghormati hak-hak orang
lain.
4. Weiss
(2006)
Mengemukakan
4 prinsip etika yaitu :
a. Martabat/hak (right)
b. Kewajiban (duty)
c. Kewajaran (fairness)
d. Keadilan (justice)
D.
ETIKA LINGKUNGAN HIDUP
Isu lingkungan hidup
Persoalan lingkungan hidup ( hubungan dan keterkaitan antara
manusia dengan alam dan pengaruh tindakan manusia terhadap kerusakan alam )
baru mulai disadari pada paruh abad ke-20, bersamaan dengan pesatnya
pertumbuhan bisnis modern dan dukungan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kesadaran ini mulai muncul setelah ada indikasi bahwa pertumbuhan ekonomi
global yang ditulangpunggungi oleh perusahaan-perusahaan raksasa berkala global
telah mengancam eksistensi bumi. Sebagaimana dikatakan oleh Bertens (2001),
pertumbuhan ekonomi global saat ini telah memunculkan enam persoalan lingkungan
hidup yaitu :
a) Akumulasi bahan beracun
Terjadi karena pabrik-pabrik
membuang limbahnya ke saluran-saluran yang pada akhirnya mengalir ke
sungai-sungai dan laut.Ada pula kapal-kapal tangki raksasa yang bermuatan
minyak mentah mengalami kebocoran atau tenggelam sehingga minyak mentahnya
tumpah dan mencemari air laut. Selain pencemaran air, munculnya pabrik-pabrik
juga mengakibatkan pencemaran udara, yang dihasilkan dari asap pabrik, knalpot
kendaraan bermotor yang jumlahnya semakin tidak terkendali.
b) Efek Rumah Kaca (Greenhouse Effect)
Pada bulan
Desenber 2007, Indonesia mendapat kehormatan menjadi tuan rumah Konferensi
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Perubahan Iklim yang diadakan di Bali
yang dihadiri oleh utusan pemerintah, pejabat PBB, dan pakar lingkungan dari
hampir seluruh negara di dunia. Konferensi ini dapat dikatakan cukup berhasil
karena seluruh peserta telah menyadari bahaya pemanasan global serta sepakat
untuk bersama-sama menanggulangi dan memberikan kontribusi nyata, termasuk
dalam hal pendanaan untuk menanggulangi permasalahan akibat pemanasan global.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah, para pakar, dan masyarakat dunia telah
sangat menyadari bahaya dari pemanasan global dan mulai menganggap penting
upaya bersama utuk mengatasi permasalahan ini. Para ahli mengatakan bahwa salah
satu penyebab terjadinya pemanasan global adalah akibat efek rumah kaca (greenhouse efect). Hawa panas yang
diterima bumi dari sinar matahari terhalang dan terperangkap tidak dapat keluar
dari atmosfer bumi oleh partikel-partikel gas polutan atau yang sering disebut
gas rumah kaca. Gas-gas yang memenuhi atmosfer bumi tersebut, diantaranya
berupa: karbon dioksida (CO2), metana (CH4), ozon (O3), nitrogen oksida (Nox),
dan chloro-fluoro-carbon (CFC). Menurut laporan para ilmuan dari Badab
Antariksa AS (NASA) dan Pusat Data Es dan Salju Nasional AS yang telah memantau
satelit sejak tahun 1979, seluruh es di Antartika pada tahun 2005 tidak lagi
menutupi areal sebagaimana pada tahun 1979 (dalam Nasru Alam Aziz: Kompas, 13 Desember 2006). Mencairnya es
di Antartika ini tentu saja berakibat pada kenaikan permukaan laut di dunia.
Bisa dibayangkan akibatnya bagi Indonesia yang wilayahnya terdiri dari puluhan
ribu pulau yang dikelilingi olrh laut dan samudera. Bila pemanasan global tidak
dapat dikendalikan, maka sebagaimana diprediksi oleh Nasru Alam Aziz, pada abad
ke-21 ini kenaikan permukaan air laut akan menggenangi daratan sejauh 50 meter
dari garis pantai dan akan menengglamkan ribuan pulau kecil di Indonesia.
Gas polutan
penyebab pemanasan global sebagian besar dari pembakaran bahan bakar fosil
(minyak bumi dan batu bara), yang saat ini masih menjadi sumber energi terbesar
di dunia untuk industri, transportasi, dan keperluan rumah tangga. Gas metana
berasal dari pembakaran sampah kota dan chloro-fluoro-carbon (CFC) yang banyak
digunakan untuk penyejuk ruangan (AC), kulkas, industri plastik, dan sebagai
gas pendorong pada aerosol.
c)
Perusakan Lapisan Ozon
Kegunaan
lapisan ozon (O3)bagi bumi dan seluruh isinya adalah untuk melindungi semua
kehidupan di bumi dari sinar ultraviolet yang dipancarkan oleh sinar matahari.
Bahaya radiasi sinar ultraviolet ini, antara lain bisa menyebabkan kangker
kulit, penurunan sistem kekebalan tubuh, katarak, serta kerusakan bentuk-bentuk
(spesies) kehidupan di laut dan di darat. Fungsi utama lapisan ozon adalah
untuk menyaring atau memperlemah daya sinar ultraviolet yang dipancarkan oleh
sinar matahari sebelum memasuki bumi. Lapisan ini ada pada ketinggian sekitar
20-30 km di atas permukaan bumi.
Ada laporan
bahwa bukan saja telah terjadi penipisan lapisan ozon, tetapi juga telah
terjadi perobekan sehingga menimbulkan lubang pada bagian tertentu dari lapisan
ozon tersebut. Penyebab paling utama dari kerusakan lapisan ozon ini adalah gas
polutan yang disebut
chloro-fluoro-carbon (CFC). Sebagai mana telah dijelaskan sebelumnya,
CFC banyak digunakan untuk penyejuk ruangan (AC), kulkas, industri pelastik dan
busa, dan aeruson. Penggunaan kulkas sebagai alat pendingin atau pengawet bahan
makanan dan minuman yang makin meluas dalam industri perhotelan, ketering,
pasar-pasar swalayan, industri pengolahan daging dan ikan segar, rumah tangga,
dan sebagainya makin meningkatkan produksi gas CFC tersebut. Bila ini tidak
dapat dikendalikan, maka gas polutan CFC ini akan makin banyak memenuhi lapisan
ozon sehingga dapat membahyakan lapisan ozon tersebut.
d) Hujan Asam (Acid Rain)
Pendirian
pabrik-pabrik di banyak kawasan industri oleh hampir semua negara demi memacu
pertumbuhan ekonomi tanpa disertai program pengendalian limbah asap telah
mengakibatkan banyaknya volume asap hitam pekat ini kemudian menyatu dengan
udar dan awan, yang pada gilirannya menurunkan hujan asam (acid rain) ke bumi
disekitar awan tersebut. Sejak beberapa dekade terakhir ini, terutama di
kawasan industri padat negara-negara maju seperti AS, Kanada, Jerman, Belanda,
dan sebagainya, sudah sering basahi oleh air hujan asam. Hujan asam ini ternyata
sangat berbahaya bagi kehidupan di bumi. Bila ini terus berlangsung, maka hujan
asam itu dapat merusak hutan, mencemari air danau dan bahkan merusak
gedung-gedung.
Sebagai mana
dikatakan oleh Bartens (2000), pada tahun 1988 dilaporkan bahwa akibat hujan
asam yang menimpa Kanada telah menyebabkan sekitar 14.000 danau menjadi mati
(dalam arti tidak lagi mengandung kehidupan) dan 14% dari pohon sugar maple telah mati.
e)
Deforestasi dan Penggurunan
Hutan mempunyai
fungsi dan kegunaan yang sangat besar untuk kepentingan lingkungan hidup dan
untuk menjamin kelangsungan dan kelestarian bumi dan seluruh isinya. Fungsi dan
kegunaan hutan antara lain: menjadi unsur penting dalam mata rantai proses
transformasi awan menjadi hujan, menjaga konservasi atau reservoir air tanah,
mencegah erosi, menyerap gas karbon dioksida sehingga mengurangi bahan polutan
yang mencemari udara dan atmosfir bumi, konserfasi beragam spesis flora dan
fauna sebagai sumber bahan makanan, minuman, obat-obatan, dan kebutuhan hidup
lainnya baik yang diketahui manfaatnya maupun yang belum, dan sekaligus untuk
mata rantai beragam kehidupan guna menunjang keseimbangan ekosistem. Hutan juga
menghasilkan kayu, rotan, dan jenis hasil hutan lainnya yang mempunyai nilai ekonomis
sangat tinggi. Mengetahui bahwa hutan menyimpan harta karun terpendam dan
didukung oleh keserakahan manusia untuk mengumpulkan kekayaan, maka manusia
dengan dukungan tegnologi maju mulai berlomba-lomba memburu kayu dan berbagai
jenis hasil hutan lainya. Konsekwensi logis dan eksploitasi hutan tak
terkendali iniadalah timbulnya penyempitan areal hutan serta perusakan hutan
yang masih tersisa.
Akibat negatif dari
penyempitan dan perusakan hutan ini, antara lain: terjadi erosi dan banjir yang
meluas, berkurangnya fungsi hutan untuk menyerap gas polutan, musnah atau
berkurangnya spesis flora dan fauna tertentu, meluasnya penggurunan daratan,
menurunnya kualitas kesuburan tanah, berkurangnya cadangan air tanah, serta
terjadi perubahan pola cuaca. Akibat lanjutan dari proses penggundulan dan
perusakan hutan ini adalah berkurangnya kapasitas produksi hasil pertanian
karena perubahan pola cuaca, berkurangnya kesuburan tanah dan mempercepat
proses pemanasan global.
f)
Keanekaragaman Hayati (biodiversity)
Keanekaragaman
hayati adalah keragaman berbagai bentuk dan jenis kehidupan (species) di bumi
ini. Keanekaan hayati ini juga berfungsi sebagai unsur-unsur dalam mata rantai
kehidupan yang membentuk satu-kesatuan sistem kehidupan yang utuh, sekaligus
menjaga keseimbangan alam sebagai suatu sistem. Indonesia dan negara-negara di
daerah tropis lebih memungkinkan untuk muncul dan berkembangnya lebih banyak
jenis dan bentuk kehidupan baik di darat maupun di laut. Keragaman ini tentunya
dapat meperkaya jenis-jenis bahan makanan dan obat-obatan, bahan baku industri
dan sebagainya. Keragaman jenis dan bentuk hehidupan ini juga memperkaya dan
memperindah alam sehingga sangat menunjang industri pariwisata.
Namun dengan
terjadinya pencemaran lingkungan, perusakan hutan, dan pemanasan global, secara
pasti telah menyebabkan berkurangnya populasi jenis-jenis (species) kehidupan
tertentu seperti penyempitan dan perusakan hutan di Jawa dan Bali, misalnya,
secara nyata telah mengancam keberadaan jenis dan bentuk kehidupan satwa
tertentu atau bahkan mungkin telah punah, seperti misalmya; harimau jawa, gajah
jawa, burung rajawali, burung jalak bali, dan sebagainya.
E.
PARADIGMA ETIKA
LINGKUNGAN
Persoalan etika
selama ini hanya dibahas sebatas hubungan dan pengaruh suatu keputusan dan tindakan seseorang
terhadap orang lain. Dalam bahasa kebudayaan, paradigma (pola pikir)
etika yang hanya berpusat kepada manusia disebut “antroposentrisme”. Alois A.
Nugroho (2001) mengatakan bahwa antroposentisme merupakan suatu paradikma
dimana kepekaan dan kepedulian yang pada dasarnya beranggapan bahwa hanya
manusia dari semua generasi termasuk generasi-generasi yang belum lahir yang dianggap
sebagai moral patients. Pola pikir sepertiini jelas mengabaikan faktor lingkungan
di luar manusia, seperti: binatang, tumbuh-tumbuhan, cuaca, benda-benda tak
bernyawa dan sebagainya.
Beberapa
paradikma (cara pandang atau pola pikir) yang berkembang dalam memahami etika
dalam kaitannya dengan isu lingkungan hidup.
1.
Etika kepentingan generasi mendatang yang memandang
bahwa suatu keputusan dan tindakan hendaknya jangan hanya memikirkan
kepentingan umat manusia pada generasi saat ini saja, tetapi juga kepentingan
umat manusia pada generasi-generasi mendatang.
Pandangan ini sering kali dikaitkan dengan upaya manusia dalam
mengeksploitasi sumber daya alam (tambang) yang sifatnya tidak dapat diperbarui
(non renewable), seperti: minyak bumi, batu bara dan sebagainya. Manusia
diingatkan agarsumber daya alam (tambang) yang sifatnya tidak dapat diperbarui
tersebut dihemat dan tidak dihabiskan untuk generasi ini saja.
2.
Etika lingkungan biosentris, memandang
perilaku etis bukan saja dari sudut pandang manusia, tetapi juga dari sudut
pandang non manusia (flora, fauna, dan benda-benda bumi non organisme) sebagai
stu kesatuan sistem lingkungan (ecosystem).
Etika lingkungan biosentris memperluas wilayah kesadaran, kepekaan, dan
kepedulian umat manusia untuk memandang seluruh spesies, jenis kehidupan,
seuruh benda yang ada di bumi dan alam semesta ini sebgai elemen yang semuanya
mempunyai hak untuk hidup dan berada. Semua kehidupan dan benda di bumi
mempunyai nilai intrinsik pda dirinya sendiri.
Terdapat
perbedaan penafsiran tenteng batasan dan lingkup elemen non manusia tersebut.
Perbedaan penafsiran ini dapat dikemukakan antara lain:
a.
Yang dianggap sebagai non manusia sehingga dapat dianggap dan diperlakukan
sebagai moral patients adalah spesies binatang (fauna). Hal ini diungkapkan
oleh G. J. Warnock dan Richard Rorty.
b.
Yang dianggap sebagai non manusia adalah seluruh jenis tumbuh-tumbuhan
(flora) dan binatang (fauna). Hal ini di ungkapkan oleh Albert Schweitzer.
c.
Yang dianggap sebagai non manusia adalah semua jenis binatang (fauna),
tumbuh-tumbuhan (flora), dan benda-benda non organisme. Hal ini diungkapkan
antara lain oleh Charles Birch.
3.
Etika ekosistem (ecosystem), menganggap
Sang Pencipta (Tuhan) dan seluruh ciptaannya (bumi dan seluruh isinya, sistem
tatasurya, sistem galaksi, dan sistem alam jagat raya) dianggap sebagai moral patients. Etika dalam hal ini
dipahami dalam arti luas dan terpadu antara Pencipta dengan seluruh ciptaanya,
mirip dengan teori etika Nafis yang mencakup: psiko etika, sosial etika dan teo
etika.
F.
KODE ETIK DI TEMPAT KERJA
Dalam setiap organisasi
bisnis terdapat lebih dari satu orang pelaku bisnis yang bekerjasama untuk
mencapai tujuan bisnis. Dilihat dari jenjang/tingkatan dan fungsinya suatu
organisasi perusahaan adalah satu kesatuan bersama. Walaupun ada kode etik umum
dalam setiap fungsi dan jenjang jabatan,tetap saja berlaku isu-isu etika yang
bersifat spesifik. Diantara prinsip dan isu etika.
Senin, 21 September 2015 - 12:07 wib
Menteri Kunjungi Freeport, Pemprov Akan Surati Jokowi
Pasalnya, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri ESDM Sudirman Said, dan Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Sofyan Jalil melakukan kunjungan tanpa berkoordinasi denganPemda setempat.
"Kami akan sampaikan surat protes keras ke Presiden di Jakarta. Lain kali tidak boleh pakai cara-cara seperti ini. Kalau ada menteri mau datang, terlebih dahulu harus koordinasi dengan pemda," ujarnya.
Eltinus mempertanyakan kepentingan apa di balik kunjungan ketiga menteri secara diam-diam ke Freeport itu. Ia menilai, selama ini pemerintah pusat memberikan hak-hak sangat istimewa kepada PT Freeport Indonesia.
Akibat adanya perlakuan istimewa itu, kata dia, terkadang para pejabat Jakarta tidak pernah merasa ada pemerintahan di Papua yang juga punya hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengawasi Freeport.
Kunjungan kerja ketiga menteri tersebut berlangsung di tengah adanya tuntutan warga Suku Amungme, agar perusahaan penambangan emas asal Amerika Serikat itu membayar ganti rugi lebih dari Rp400 triliun atas pemanfaatan lahan jutaan hektare untuk kelanggengan bisnis pertambangannya.
Tuntutan ganti rugi pemanfaatan tanah hak ulayat itu didasarkan atas kenyataan bahwa selama lebih dari 40 tahun Freeport Indonesia beroperasi di Papua, perusahaan itu belum pernah membayar ganti rugi hak ulayat warga Suku Amungme.
Freeport disebutkan hanya membayar dana satu persen atau yang sekarang disebut dana kemitraan dari pendapatan kotornya sejak 1996 sebagai bentuk tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat setempat.
PT Freeport Indonesia merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) pertama di Indonesia yang menjalin kontrak karya I dengan Pemerintah Indonesia pada 1967, dan kontrak karya tahap II dilakukan pada 1991 semasa pemerintahan Presiden Soeharto.
Menjelang semakin dekat masa akhir kontrak karya tahap II PT Freeport yang berakhir pada 2021, perusahaan itu kini terus melobi pemerintah di Jakarta untuk segera mendapatkan kepastian perpanjangan kegiatan pertambangannya melalui Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
REVIEW ARTIKEL BISNIS
SIKAP YANG DITUNJUKAN OLEH PT
FREEPORT TIDAK SESUAI DENGAN KAIDAH-KAIDAH ETIKA BISNIS YANG BERLAKU.BAHWA
SIKAP YANG TELAH DILANGGAR OLEH FREEPORT ADALAH PRINSIP SALING MENGUNTUNGKAN
DIMANA FREEPORT HANYA MENJANJIKAN 1% KEPADA PEMERINTAH INDONESIA.DAN FREEPORT
TELAH MENDESAK AGAR INDONESIA MENGHARUSKAN MEMPERPANJANG KOTRAKNYA HINGGA
2040,PEMERINTAH SEBAGAI PEMILIK HAK KEKAYAAN TERSEBUT TIDAK TEBUKA DENGAN
RAKYAT TENTANG APA TUJUAN FREEPORT SEBENARNYA DI INDONESIA DAN TIDAK MEMBERIKAN
PATOKAN TERHADAP PERUSAHAAAN ASING. Eltinus
mempertanyakan kepentingan apa di balik kunjungan ketiga menteri secara
diam-diam ke Freeport itu. Ia menilai, selama ini pemerintah pusat memberikan
hak-hak sangat istimewa kepada PT Freeport Indonesia,TULISAN BERGARIS
TERSEBUT SECARA TEGAS ADA PELANGGARAN DIKEDUA INSTANSI.(SUMBER:OKZONE.COM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar