PEMODALAN
KOPERASI, JENIS DAN BENTUK KOPERASI
KATA
PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji serta syukur kepada
Tuhan Yang Maha Esa, dan berkat Rahmat-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah ini dengan judul “Pemodalan Koperasi, Jenis dan Bentuk Koperasi”. Makalah ini di buat berdasarkan tugas dari mata kuliah Softskil Ekonomi Koperasi.
Kami mengucapkan terima kasih kepada sumber-sumber yang telah
membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini. Kami
ucapkan terima kasih juga kepada Ibu dosen Ekonomi Koperasi, yaitu Ibu Sulimah karena telah memberikan kami
kesempatan untuk membuat makalah ini.
Karena keterbatasan
waktu, tenaga dan kemampuan, kami menyadari makalah
ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan para
pembaca dapat memaklumi setiap kekurangan dalam makalah ini, dan semoga tidak menjadi halangan
bagi para pembaca untuk memahami arti, maksud, dan tujuan yang ingin kami
sampaikan.
Tidak lupa kami
mengucapkan terima kasih serta hormat atas segala bimbingan, pengarahan, dan
yang telah memberikan bantuannya, sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Terima
kasih, dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami sekelompok dan juga kita semua.
PEMBAHASAN
BAB I
PENGERTIAN KOPERASI
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong menolong”.
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas
asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum
dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan
secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak
suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian
keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung
berdasarkan andil.
Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
Penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaan
Terdapat tujuan ekonomi yang
ingin dicapai
Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Terdapat kontribusi yang
adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua
buat seorang”.
Struktur
Organisasi Koperasi
Organisaisi koperasi yang telah
terbentuk memerlukan pelaksanaan manajemen koperasi diantaranya mengenai Bagan
Struktur Organisais yang relevan,perangkat dan fungsi organisasai
koeperasi.Bagan Struktur Organisasi Koeprasi menggambarkan sususnan, isi dan
luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi
beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab
yang jelas.
Bagan
Struktur Organisasi Koperasi
Keterangan :
Bagan Struktur Organisasi Koperasi
ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan
kebutuhan/kecukupan/cirri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti
harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat
Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya
pengelola (manager dan karyawan).
Karyawan
RAPAT ANGGOTA
PENGURURS
PENGAWAS
MANAGER
UNIT USAHA
USAHA UNIT
UNIT
UNIT USAHA
UNIT
ANGGOTA
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi
dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat
Anggota, sering kali secara teknis
disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan). Fungsi Rapat
Anggota adalah :
1. Menetapkan Anggaran Dasar/ART.
2. Menetapkan Kebijaksanaan Umum di
bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
3. Menyelenggarakan pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
4. Menetapkan Rencana Kerja, Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
5. Mengesahkan Laporan
Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam
melaksanakan tugasnya.
6. Menentukan pembagian Sisa Hasil
Usaha.
7. Menetapkan keputusan
penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh
Anggota KOperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan
organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan karyawan
sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pengurus memperoleh wewenang dan
kekuasaan dari hasil keputusan RAT Pengurus berkewajiban melaksanakan seluruh
keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi. Pengurus
merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim
Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
1. Mengelola organisasi koperasi dan
usahanya
2. Membuat dan mengajukan Rancangan
Program Kerja Serta Rancangan RAPBK
(Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi).
3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
4. Mengajukan Laporan Keuangan dan
Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
5. Menyelenggarakan pembukaan
keuangan dan invetaris secara tertib.
6. Memelihara daftar buku Anggota,
buku Pengurus dan Pengawas.
7. Memberikan Pelayanan kepada
Anggota Koperasi dan Masyarakat.
8. Mendelegasikan tugas kepada
manajer
9. Meningkatkan pengetahuan
perangkat pelaksanaan dan anggota.
10. Meningkatkan penyuluhan dan
pendidikan kepada anggota
11. Mencatat mulai sampai dengan
berakhirnya masa kepengurusan pengawas dan pengurus.
12. Mencatat masuk dan keluarnya
anggota.
Fungsi dan Peran Pengurus
Pengurs koperasi mempunyai fungsi,
di antaranya adalah :
1) Pengurus sebagai pusat
pengambilan keputusan yang tertinggi
Fungsi pengurus sebagai pusat
pengambilan keputusan tertinggi diwujudkan dalam menentukan tujuan organisasi,
merumuskan kebijakan organisasi, menentukan rencana sasaran serta program kerja
organisasi koperasi, memilih dan mengawasi tindakan-tindakan manajer-manajer
dan karyawan dalam mengelola usaha koperasi.Pengurus merupakan perangkat
organisasi koperasi yang diharapkan dapat membawa perubahan dan pertumbuhan
organisasi dan sekaligus menjadi sumber inisiatif dan inspirasi bagi pengembangan
usaha koperasi. Pada menilai semua hasil kerja kegiatan-kegiatan pengelolaan
koperasi secara operasional yang menjadi tanggung jawab manajer.
2) Fungsi sebagai penasihat
Fungsi sebagai penasihat ini berlaku
baik bagi para manajer maupun bagi para anggota. Bagi para manajer maminta
nasihat kepada pengurus adalah penting sekali artinya, terutama dalam rangka
penjabaran dan penerapan kebijaksanaan operasional dari
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah dirumuskan oleh pengurus.
3) Pengurus sebagai pengawas; bahwa
pengurus merupakan orang yang mendapat
kepercayaan dari anggota untuk
melindungi semua kekayaan organisasi.
4) Pengurus sebagai penjaga
kelangsungan hidup organisasi; demi keberlangsngan usaha
dan keberlanjutan organisasi koperasi,
maka pengurus harus :
1) Mampu menyediakan adanya manajer
yang cakap dalam organisasi;
2) Menyeleksi dan memilih eksekutif
atau manajer secara efektif;
3) Memberikan pengarahan kepada para
manajer agar koperasi berjalan secara efektif , professional, dan
4) Menetapkan orang-orang yang mampu
mengarahkan kegiatan dari organisasi;
5) Mengikuti perkembangan pasar,
dengan tepat mengarahkan berbagai jenis layanan barang-barang atau jasa-jasa
yang dihasilkan oleh koperasi sesuai dengan dinamika pasar dan tingkat
kelayakan maupun profitabilitas usaha.
5). Pengurus sebagai symbol;
langkah-langkah yang diambil pengurus terhadap anggota maupun karyawan bersifat
persuasive yang menempatkan pengurus menjadi pemimpin yang memiliki kekuatan
dan motivator bagi pencapaian tujuan; strategis perusahaan dan kebijaksanaan
umum dari organisasi koperasi dirumuskan secara sistematis oleh pengurus;
pengurus memperoleh dan menyajikan informasi koperasi secara cermat dalam
menunjang kinerja usaha.
Modal
Koperasi
Pengertian modal dalam
sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal
yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari
orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai
hak yang sama.
Permodalan Koperasi
Sumber
- Sumber Modal Koperasi:
1. Modal Dasar
Tujuan
utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan
potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya
berjumlah kecil tetapi tetap ada.
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri
atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan
masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b.
Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan
ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan
besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak
dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai
jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan
menjalankan usaha koperasi.
c.
Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah
uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad
anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan
sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup
kerugian dalam usaha.
d.
Hibah
Hibah adalah bantuan,
sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau
pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada
koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk
menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat
mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal Pinjaman
a.
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari
anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam
simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari
kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang
atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan
adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling
membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang
dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung
dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c.
Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha
koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan
kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara
yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal
koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat
investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur
dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan,
kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan
tempat untuk meminjam modal.
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis
Koperasi menurut fungsinya:
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa
untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya
agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik
dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan
barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan
koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam,
asuransi, angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna
layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan
satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi primer ialah koperasi yang
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
- koperasi pusat
adalah koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi
adalah koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya
- Koperasi produsen
adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki
rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen
adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi
dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian
pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan
pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
NAMA:M.RIZKI F
KELAS:2EA14
NPM:14212826